Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SK-HN

Perspektif.News, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Jadi Takalar ke-65 - DPRD Kab. Takalar - Suara Selatan

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim tidak beralasan menurut hukum, sehingga seluruh permohonan mereka ditolak.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya.” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan demikian, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tetap berlaku.

Keputusan ini menguatkan kemenangan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dengan adanya putusan MK ini, maka sengketa hasil Pilbup Takalar 2024 resmi berakhir, dan tahapan selanjutnya akan berfokus pada pelantikan pasangan terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Takalar.(*)

Pos terkait