Di Demo, Dinas Koperasi Takalar Terima Dan Beri Penjelasan Ke Pengunjuk Rasa, Ternyata Ini Masalahnya…

PERSPEKTIF, TAKALAR – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Anti Pembodohan (GEMPA) Di depan kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar, Jumat (3/1/2025) siang.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GEMPA dipicu oleh adanya salah satu oknum pendamping koperasi yang juga ternyata menjadi pemimpin dari aksi tersebut. Mereka menilai pihak dinas Koperasi melakukan pemecatan secara sepihak.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Jadi Takalar ke-65 - DPRD Kab. Takalar - Suara Selatan

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, H. Andi Amil Amrillah J. Sangaji yang menerima langsung para pendemo menjelaskan secara detail atas pokok persoalan yang menjadi tuntutan dari para pengunjuk rasa.

Menurutnya, pemecatan dilakukan karena oknum pendamping sudah tidak bisa bekerja dengan baik dan profesional.

” Kami melakukan evaluasi atas kinerja pendamping UKM dan pendamping koperasi dan saya jelaskan secara detail bahwa pendamping koperasi yang honorariumnya berasal dari DAK Nonfisik PK2UMK Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia setelah dilakukan evaluasi tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian, Tugasnya sudah sangat jelas tercantum dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani masing-masing pendamping yang telah sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik PK2UMK, Ungkapnya.“

Namun pekerjaannya tidak mampu diselesaikan sesuai target bahkan jauh dari target yang diberikan, begitupun dengan faktor kehadirannya, sehingga dinas memberikan surat peringatan agar pendamping ini bisa mempertanggung Jawabkan pekerjaannya sebagai pendamping koperasi yang digaji oleh Negara setidaknya menyelesaikan dulu tugasnya dari januari s.d. juni.”

Lanjut Andi Amil Pihak dinas koperasi, UKM, tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Takalar menerima dengan baik serta menghargai para pengunjuk rasa. “Kami hargai kedatangan para pengunjuk rasa, karena ini adalah hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya…” Tambahnya.

Meski demikian dirinya menjelaskan jika permasalahan ini bisa dibicarakan secara baik-baik tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan orang lain karena ini adalah urusan dirinya sendiri selaku pendamping.

Lebih lanjut Pendamping koperasi tersebut diminta oleh pihak dinas agar menyelesaikan pekerjaannya sesuai aturan karena itu sudah menjadi kewajibannya sebagai pendamping koperasi dan telah mendapatkan gaji, setelah laporan dari bulanJanuari s.d. Juni selesai maka diarahkan untuk menyelesaikan lagi laporan untuk Bulan Juli s.d. Desember, lalu setelah itu hak nya akan diproses untuk diserahkan dan menunggu hasil monitoring dan evaluasi kembali dari Inspektorat, BPK, dan Kementerian.

Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar sendiri diketahui mendapatkan bantuan DAK Nonfisik PK2UMK Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

PK2UMK adalah singkatan dari Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PK2UMK merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk membantu dan membina koperasi dan UMKM dimana salah satu tujuannya adalah membantu UMKM dalam hal pelatihan, pendampingan pelatihan, dan layanan bantuan dan pendampingan hukum.(*)

Pos terkait